Permudah Rencana dan Laporan Wajib Tanam Bawang Putih: Kementerian Pertanian Perkuat Sistem SIMETHRIS
By Admin
nusakini.com, Jakarta, [11/9/2024] Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, telah menginisiasi aplikasi SIAP-RIPH (Sistem Informasi Perencanaan dan Pengawasan Tanam dan Produksi RIPH) guna memudahkan pelaku usaha dalam menyusun rencana tanam bawang putih. Aplikasi ini menjadi bagian dari sistem monitoring dan pengawasan yang lebih kuat untuk memastikan kewajiban tanam bawang putih dilaksanakan dengan baik oleh penerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Lingkungan Pertanian, Prihasto Setyanto, menekankan pentingnya penguatan sistem monitoring dan pengawasan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan komitmen tanam dan produksi bawang putih. "Penguatan sistem monitoring ini diperlukan agar pelaku usaha dapat lebih mudah menyusun rencana tanam dan produksi, serta melaporkan realisasinya melalui sistem yang sudah didukung dengan ketersediaan CPCL (Calon Petani dan Calon Lahan) secara tabuler maupun spasial," ujar Prihasto.
Prihasto juga mengapresiasi langkah Andi Muhammad Idil Fitri, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, yang mengusung proyek perubahan bertajuk "Strategi Penguatan Sistem Monitoring dan Pengawasan Wajib Tanam dan Produksi Bawang Putih melalui Integrasi SIMETHRIS dan SIAP-RIPH." Proyek ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan wajib tanam dan produksi bawang putih di Indonesia.
Tiga Output Utama Proyek Perubahan
Proyek ini menghadirkan tiga output utama yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan wajib tanam bawang putih.
Pertama, tersedianya data CPCL dalam format geospasial yang mencakup detail poligon per petak lahan yang clear and clean. Ini akan membantu mengatasi potensi tumpang tindih pengelolaan lahan serta meningkatkan akurasi data lokasi lahan dan petani.
Kedua, peluncuran sistem SIMETHRIS versi terbaru yang terintegrasi dengan fitur SIAP-RIPH dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK). Sistem ini akan memudahkan pelaku usaha dalam menyusun rencana tanam dan melaporkan realisasinya dengan dukungan data CPCL yang akurat dalam format tabular dan spasial, memastikan pelaporan yang lebih efektif dan efisien.
Ketiga, disiapkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) tentang Neraca Komoditas, serta revisi Permentan 46/2019. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum bagi kegiatan wajib tanam dan produksi bawang putih, memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha.
Prihasto menyatakan, keberhasilan dari ketiga output tersebut akan meningkatkan komitmen pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban tanam dan produksi bawang putih. "Output proyek perubahan ini sangat ditunggu dan akan segera disosialisasikan kepada pelaku usaha atau importir penerima RIPH agar mereka dapat memenuhi komitmen wajib tanam dan produksi bawang putih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Prihasto juga menegaskan komitmen Kementerian untuk terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan wajib tanam dan produksi oleh penerima RIPH guna memastikan transparansi dan akuntabilitas publik.
"Saya mengucapkan selamat kepada Andi Muhammad Idil Fitri atas inisiatif dan persiapan yang baik dalam proyek ini. Saya yakin ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban tanam dan produksi bawang putih ke depan," tutup Prihasto.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia berkomitmen untuk mendukung ketahanan pangan nasional melalui berbagai program dan inisiatif yang berfokus pada pengembangan sektor pertanian yang berkelanjutan dan berbasis teknologi.
Inspektur 1 Kementerian Pertanian, Andry Asmara, terus mendorong upaya perbaikan sistem monitoring wajib tanam dan produksi bawang putih. "Dengan sistem yang terintegrasi, monitoring dan pengawasan kegiatan menjadi lebih efektif dan akuntabel," tandas Andry. (*)